• Home
  • BLOG
  • ABOUT US
  • SERVICES
  • CLIENTS
  • CONTACT US

  • Modus Pekerja Magang Lebih Buruk dari Outsourcing
    This is my site Written by marketing on April 30, 2010 – 8:06 am

    Kamis, 29/04/2010 16:58 WIB
    Suhendra – detikFinance

    Jakarta – Sejumlah perusahaan mempekerjakan karyawan dengan kedok magang sehingga ongkosnya lebih murah. Praktek pekerja magang itu dinilai lebih buruk dari outsourcing.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Thamrin Mosii mengungkapkan modus pekerja yang direkrut sebagai tenaga magang oleh perusahaan nakal sampai saat ini masih marak.

    “Jadi perlakuan terhadap kesejahteraan upah lebih buruk dari outsourcing,” kata Thamrin dalam acara konferensi pers di kantor APINDO, di Kuningan, Jakarta, Kamis (29/4/2010).

    Padahal kata dia, merekrut pekerja magang tidak bisa disamakan dengan merekrut pekerja kontrak maupun outsourcing. Magang identik dengan kegiatan kurikulum dan selalu ada evaluasi secara periodik dan tidak terkait langsung dengan output produksi dengan periode kerja yang tidak penuh.

    “Sekarang ini orang (ada perusahaan) berproduksi atas nama magang, kalau orang magang satu tahun rutin berturut-turut, maka namanya itu bekerja,” jelasnya.

    Sayangnya Thamrin enggan mengungkapkan perusahaan apa saja yang melakukan praktik semacam itu. Namun kata dia praktek semacam itu termasuk dalam penyimpangan yang harus diluruskan karena merugikan pekerja yang berstatus magang.

    “Kalau saya sebutkan susah, kalau kita ngomong namanya itu menghakimi orang,” tegasnya.

    Ia pun mengatakan masalah outsourcing yang selama ini terus diributkan oleh pekerja dengan pengusaha harus ditempatnya sesuai dengan ketentuan UU No 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan. Jika ada praktek outsourcing yang melanggar ketentuan, justru hal itu yang harus dibenahi.

    Sementara itu Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan dari sisi pengusaha mendesak pemerintah agar memperjelas ketentuan yang mencakup outsourcing. Ia berharap pada tahun ini UU No 13 tahun 2003 bisa direvisi termasuk soal pasal mengenai outsourcing.

    “Outsourcing perlu diperjelas mana yang boleh tidak boleh,” serunya.

    Ia mencontohkan beberapa bidang yang boleh dilakukan outsoursing antaralain tenaga cleaning service, security dan lain-lain. Hal ini karena dengan menyerahkan pada tenega outsourcing justruk output pekerjaannya akan lebih maksimal.

    (hen/qom)

    Untuk solusi Sumber Daya BPO, silahkan hubungi marketing [at] indodatapratama.co.id atau telpon 021-7804061.

    Posted in  

    Leave a Reply