Written by marketing on May 7, 2010 – 6:15 am
Pangkalpinang, 6/5 (Antara/FINROLL News) – Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Darusman menyatakan, sistem kontrak kerja (outsourcing) yang diterapkan pihak perusahaan bukan menyejahterakan tetapi bentuk pengeksploitasian terhadap tenaga buruh.
“Tujuan outsourcing menurut visi undang-undang cukup bagus, namun sejumlah pihak perusahaan tidak melaksanakan secara benar sehingga merugikan para buruh dan cenderung mengarah kepada pengeksploitasian terhadap tenaga buruh,” katanya di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menjelaskan, sistem outsourcing tersebut sudah diamanatkan dalam undang-undang namun untuk perusahaan berskala besar yang kesulitan mengatur karyawannya dengan jumlah yang relatif besar sehingga diterapkan sistem outsourching.
“Outsourcing itu hanya berlaku untuk pekerja di level bawah atau pekerja suport bukan menyentuh kepada produksi atau pekerjaan yang sifatnya vital sehingga dapat meningkatkan pendapatan perusahaan,” ujarnya.
Namun kata dia selama ini perusahaan sudah salah kaprah menerapkan sistem outsourcing ini sehingga terkesan hanya strategi bagi pihak perusahaan untuk bisa melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya jika sudah tidak diperlukan.
“Sistem ini jelas merugikan para buruh karena tidak ada kejelasan masa depan dan kesejahteraannya sering terabaikan,” ujarnya.
Padahal kata dia pekerja outsourcing ini memiliki hak yang sama dengan pekerja tetap atau karyawan organik di sebuah perusahaan.
“Kami memang tidak punya data akurat tentang jumlah pekerja outsourcing di Babel, namun asumsinya jumlahnya cukup banyak terutama yang bekerja di lembaga perbankan seperti Bank, PLN, satpam dan lembaga swasta lainnya,” ujarnya.
Pihaknya memang kesulitan mendapatkan data pekerja outsourcing karena tenaga kerja tersebut enggan melapor.
“Disamping itu perusahaan yang menggunakan sistem outsourcing ini kebanyakan perusahaan dari Jakarata yang investornya dari luar,” ujarnya.
Menurut dia, banyaknya tenaga kerja outsourcing tersebut karena pemerintah kurang ketat melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar hak normatif karyawannya.
“Kami minta pemerintah lebih serius memperhatikan hak-hak normatif para tenaga kerja buruh ini, kami siap bekerja sama melakukan pengawasan dan pemantauan ke sejumlah perusahaan di daerah ini,” ujarnya.
Untuk solusi Sumber Daya BPO, silahkan hubungi marketing [at] indodatapratama.co.id atau telpon 021-7804061.
